Polresta Bekasi Kota Ungkap Gembong Pencurian Kendaraan Motor

Kasatreskrim Polresta Bekasi Kota, Kompol Ujang Rohanda sedang memperlihatkan senjata api yang digunakan tersangka.
Kasatreskrim Polresta Bekasi Kota, Kompol Ujang Rohanda sedang memperlihatkan senjata api yang digunakan tersangka.

BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – Pemimpin komplotan pencuri bersenjata api ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota, Abu Bakar atau Abu Lampung, meninggal setelah tertembak karena melakukan perlawanan saat proses pengembangan jaringan. Abu Bakar melawan ketika dirinya bersama Tim Reserse Mobil (Resmob) dalam perjalanan menuju tempat persembunyian komplotannya di kawasan Pejuang, Bekasi Utara.
“Ketika sampai di tempat tujuan, Abu Bakar diturunkan dari mobil dengan dikawal oleh 5 anggota Tim Resmob. Namun, ketika sampai ditempat yang gelap, tersangka berontak,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal, Polresta Bekasi Kota Kompol Ujang Rohanda di Mapolresta Bekasi Kota, Selasa (15/7/2014).
Ujang mengatakan saat melakukan pemberontakan, Abu Bakar merampas senjata api milik salah satu petugas. Sehingga sempat terjadi perkelahian antara keduanya. Akhirnya, senjata api yang telah dipegang oleh Abu Bakar tanpa sengaja meledak. Abu Bakar tertembak pada bagian dada sebelah kiri oleh senjata yang dia pegang sendiri.
Abu Bakar langsung tersungkur di tanah. Selanjutnya, Abu Bakar dilarikan ke Rumah Sakit Polri. Sedangkan sebagian tim lain melanjutkan aksi penangkapan terhadap anggota komplotan pencurian di Pejuang, Bekasi Utara. Naas, Abu Bakar akhirnya tewas dalam perjalanannya menuju rumah sakit.
Pada tempat persembunyian di Pejuang, Bekasi Utara, polisi berhasil menangkap lima pelaku pencurian lain yaitu Ahmad Kasim, Sapri, Hindra, Saparudin, dan Irwan.
“Polisi berhasil mengambil barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, 1 pucuk senjata pistol jenis revolver rakitan berisi 6 butir peluru, dan 9 buah kunci letter T. Selain itu, di tempat terpisah, polisi juga berhasil menangkap Gino dan Keling yang berperan sebagai penadah sepeda motor curian dari komplotan tersebut,” kata Kompol Ujang Rohanda.
Atas perbuatannya, pelaku pencurian tersebut terkena Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1952 dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara atau maksimal penjara seumur hidup.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota berhasil menangkap komplotan pencuri bersenjata yang pernah menewaskan seorang ibu rumah tangga. Komplotan tersebut sudah buron selama tiga bulan terakhir.
“Setelah dilakukan penyelidikan kami berhasil menangkap otak dari komplotan pencurian bersenjata di Bekasi yang kemudian membawa kami hingga berhasil menangkap sisanya,” ujar Ujang Rohanda.
Abu Bakar merupakan pencuri yang menembak Veronica. Seorang ibu rumah tangga yang tewas ditembak komplotan pencuri yang hendak mengambil motornya di kediamannya di Rawa Lumbu, Kota Bekasi pada Selasa (8/4). Sedangkan suaminya, Muskimin, juga terkena tembakan di bagian leher namun tidak meninggal.
(wok)