Polres Metro Bekasi Sita 36,5 KG Ganja Dan Dua Gram Sabu dari Empat Pelaku

Bagikan:


CIKARANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro BekasI
menangkap sindikat pengedar ganja di wilayah Bekasi yang dikendalikan napi. Polisi menyita total 36,5 kg ganja dan 2 gram sabu.
“Berawal dari penangkapan terhadap S. Di rumahnya jalan Toyo giri kelurahan Jati Mulya Tambun Selatan disitu ditemukan bungkusan yang diduga keras ganja sebanyak 32 kg,” Sisanya didapat dari pelalu lan,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara dilobi Polres Metro Bekasi, Jalan Ki Hadjar Dewantara, Kabupaten Bekasi Jawa Barat Kamis (11/10/2018).
Penggeledahan rumah S dilakukan pada 5 Oktober 2018. Dari S, polisi mendapatkan informasi, ganja yang disimpan berasal dari jasa pengiriman barang. Polisi mendapatkan nama ES di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Tanjung, Jalan Raya Cipayung, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi Jawa Barat
Dari interogasi, ES mengaku mendapatkan ganja dari PD, yang berada di Lapas Rajabasa, Lampung. Sebagian ganja milik S sudah dijual kepada Cakil.
“Cakil menghubungi nomor HP penyidik yang menyamar untuk membeli (ganja) dan diarahkan dengan sistem tempel di depan Sekolah Ananda, Duren Jaya, Kota Bekasi. Kemudian dilakukan penangkapan (terhadap Cakil),” ujar Candra.
Selain S dan Cakil, polisi menangkap kaki tangan Cakil, yaitu AS, KAI, dan IAR. Pelaku dikenai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jie)

Bagikan: