Polisi Sita 100,3 Ganja Kering dari Seorang Kurir

20140613_082500
Barang bukti 100,3 ganja yang diamankan sat narkoba Polresta Bekasi Kota

BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI SELATAN – Seorang kurir ganja, Arifin Setiawan alias Ipin (30), ditangkap aparat Polresta Bekasi Kota di kediamannya di Kampung Pamahan RT 03/08 Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, Selasa (17/06/2014). Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti 100,3 kilogram ganja kering siap edar.
Kasat Narkoba Polresta Bekasi Kota, Kompol Sukardi Sarto menerangkan, barang haram tersebut didapatnya dari seorang bos yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilacap. Oleh bosnya, pelaku diarahkan untuk mengambil barang di luar.
“Kalau barangnya tidak tahu darimana, namun bos yang menyuruh pelaku berada di dalam LP,” katanya.
Dari keterangan pelaku yang memiliki konter HP sebagai kerjaan sampingan ini, sudah hampir setahun terakhir dirinya bertindak sebagai kurir ganja. Untuk pengedarannya, semua tergantung pesanan. Jadi pelaku tidak pernah mengetahui siapa yang akan membeli barang haram tersebut.
“Bila ada pesanan, bosnya meminta pelaku untuk mengantarnya ke suatu tempat. Intinya si pelaku beroperasi tergantung pesanan bosnya,” katanya.
Pelaku juga mengaku, dari setiap 1 kilogram ganja yang berhasil dijual, dirinya mendapat upah Rp 100ribu. Dari 122 kilogram ganja, baru 21 kilogram yang berhasil terjual selama setahun ini.
“Dari 1 kilo pelaku diberikan upah seratus ribu. Ini menurut dia, cuma ada keuntungan lagi diluar,” ujarnya.
Kini pelaku mendekam di tahanan Polresta Bekasi Kota, dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 111 ayat 2 tentang Narkotika golongan satu jenis tanaman, dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara.
(Wok)