CIKARANG PUSAT – Plt Kepala Bapenda, Sutia Resmulyawan menjelaskan, intensifikasi pajak daerah merupakan upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sutia mengatakan, seperti yang sudah dijelaskan Pj Bupati Bekasi beberapa bulan lalu, bahwa Pemkab Bekasi sudah mencanangkan program pembangunan infrastruktur, percepatan pembangunan serta program lainnya. Karena itu peningkatan pendapatan daerah dibutuhkan agar pembangunan dapat berjalan dengan lancar.
Ada beberapa objek pajak yang akan dioptimalkan untuk menggenjot PAD Kabupaten Bekasi. Seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah/Bangunan (BPHTB).
“Pertama, PBB-BPHTB. PBB ini mulai dari masalah NJOP-nya disesuaikan, ada juga yang menyangkut piutang, karena ini masih besar, ini akan kita coba genjot, dengan berbagai strategi yang tadi dibahas,” katanya.
Pajak restoran khusunya katering, segera memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) Kabupaten Bekasi. Nantinya ini akan ditugaskan kepada UPT Bapenda Kabupaten Bekasi untuk mengumpulkan pengusaha katering.
“Semua UPTD melakukan sosialisasinya,” jelasnya.
Objek pajak lainnya adalah pajak air tanah yang akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dikarenakan perizinan penetapannya merupakan wewenang provinsi.
“Pembayarannya memang ke Kabupaten,” singkatnya.
Sementara itu, banyak perizinan reklame yang perizinannya sudah habis mereka tidak segera memperpanjangnya. Karena perizinannya sudah habis maka tidak bisa dibayar pajaknya ke Pemkab Bekasi.
“Padahal kegiatannya berlangsung. Nah ini kita ingin ada persepsi yang sama, apakah berbasis izin (bisa dipungut pajak) atau berbasis kegiatan. Kalau berbasis kegiatan kan meski mereka izinnya sedang proses, bayar pajaknya sudah bisa. Tapi kalau berbasis izin, berarti izinnya dipercepat,” katanya.