CIKARANG – Pengakuan warga Kota Bekasi sangat mengagetkan ketika membeberkan kepada wartawan persoalan pindah domisili di Disdukcapil Kabupaten Bekasi. Cici (45) menuturkan bahwa dirinya bersama 5 orang keluarganya hendak membuat surat pindah domisili dari Bekasi Kota ke Cikarang Timur.
Cici dikenakan biaya pindah Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebesar Rp.400.000. Seketika, Cici bersama empat orang keluarganya kaget mendengar hal itu. Pasalnya, setahu dia, untuk mengurus perpindahan domisili, biasanya tidak dikenakan biaya sama sekali, kalaupun ada, lanjutnya, sekedar uang rokok atau administrasi saja. “Kata pegawainya, satu orang dikenakan seratus ribu, kami berlima dikenakan biaya Rp.400.000,-. Bukannya gratis ya,” jelasnya seakan tak percaya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Nani Suwarni, mengakui kalau pihaknya menerima uang dari masyarakat. Alasan memungut biaya dari masyarakat, digunakan untuk membayar honor tenaga magang sebanyak 18 orang. “Biaya yang diberikan masyarakat kepada petugas kami dalam pembuatan akte memang ada dan itu sifatnya sukarela. Karena tidak ada alokasi anggaran dari APBD untuk membayar tenaga magang tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Taih Minarno, mempertanyakan pungutan yang dilakukan Disdukcapil. Karena masih banyaknya keluhan dari masyarakat terkait adanya pungutan yang diakukan dinas tersebut. “Harus diaudit itu dinas (Disdukcapil) karena tidak transparan dalam penggunaan anggaran yang tiap tahunnya diberikan. Apalagi sampai masih maraknya pungutan dalam pembuatan akte,” tandasnya.