Pemkot Bekasi Tolak Beri Jaminan Devisit Operasi GT BB3

Inilah surat dari Kementerian PU yang ditujukan untuk Walikota Bekasi terkait  GT Bekasi Barat 3.
Inilah surat dari Kementerian PU yang ditujukan untuk Walikota Bekasi terkait GT Bekasi Barat 3.

BERITABEKASI.CO.ID, KOTABEKASI – Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bekasi, Sudiana menegaskan, agar PT Jasa Marga tidak membebankan biaya devisit operasi GT Bekasi Barat 3 kepada Pemkot Bekasi saja.
“Kita minta agar beban biaya yang diminta PT Jasa Marga jangan hanya Pemerintah Kota Bekasi yang menanggungnya,” pungkasnya. Menurutnya, Walikota Bekasi sudah minta izin ke PT Jasa Marga terkait gerbang tol bekasi barat 3. Walikota juga sudah bersurat ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU). “Pak Walikota awalnya sudah minta izin ke PT Jasa Marga via surat, Kementerian PU juga sudah di surati, kepentingannya kan jelas untuk masyarakat bukan untuk bisnis, yakni untuk mengurai kemacetan,” tambahnya. Sidiana juga menyatakan akan tetap mengawal Gerbang Tol Bekasi Barat 3 hingga dibuka untuk umum meski leading sectornya adalah bagian KSI (kerjasama dan investasi).
Kasubag Humas Pemerintah Kota Bekasi, Dalfi Handri membenarkan, Pemkot Bekasi belum memberikan surat jaminan tertulis kepada PT Jasa Marga, lantaran akan dilakukan komunikasi lanjutan dengan PT Jasamarga dan Kementerian PU. Lutfi juga mengakui, setelah penyerahan Gerbang Tol Bekasi Barat 3 dari PT Meetland kepada Pemkot Bekasi, gerbang tol itu tidak langsung beroperasi.
Sementara itu, Humas PT Jasamarga, Wasta membeberkan, jika Pemkot Bekasi ingin cepat-cepat membuka gerbang tol (GT) Bekasi Barat 3, maka Walikota Bekasi harus mengeluarkan surat tertulis berupa jaminan devisit dan diserahkan kepada PT Jasa Marga, Pemerintah Pusat, serta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) di Kementrian PU. Dijelaskan Wasta, pihaknya tidak pernah menghambat proses dibukanya atau beroperasi gerbang tol atau sodetan tol dimanapun. Wasta mencontohkan, pada GT Grandwisata, GT Cibatu di Cikarang yang baru saja dioperasikan itu juga memberikan surat jaminan kepada PT Jasa Marga, Pemerintah Pusat dan BPJT.
“Surat dari Kemen PU dengan nomor JL.01.03-Mn/78, tertanggal 3 Maret 2011, yang ditujukan untuk Walikota Bekasi, dalam poin 3 menegaskan, seluruh biaya yang ditimbulkan dalam persiapan dan pembangunan penambahan gerbang keluar Bekasi Barat menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Bekasi serta bertanggung jawab atas biaya subsidi operasi dan pemeliharan apabila terjadi devisit pada saat pengoperasiannya,” singkatnya beberapa hari lalu saat disambangi ke kantornya.
Sebelumnya diberitakan, Bagian Hukum Pemerintah Kota Bekasi menyatakan akan tetap mengawal Gerbang Tol Bekasi Barat 3 hingga dibuka untuk umum. Sudiana mengakui kerjasama Pemkot Bekasi dengan PT Meetland tidak ada kepentingan bisnis, justru untuk kepentingan masyarakat. dia juga menambahkan bahwa surat ke Kementerian PU itu memberi pemahaman ke pemerintah pusat tentang kepentingan sosial (kemacetan) di Kota Bekasi.”Kepentingannya harus dibedakan, dan ini kepentingannya mendesak, ini untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk bisnis,” kelitnya. (wok/jie)