Pemilik PT SJB Bandel, Pemkot Paksa Tutup Operasional Usaha

IMG-20140609-01176
Bangunan Batching Plant PT Satria Jaya Beton di Jalan Baru Cipendawa, Bojong Menteng, Rawalumbu (Foto: Bam)

BERITABEKASI.CO.ID, RAWALUMBU – Pemilik Bangunan Batching Plant PT Satria Jaya Beton (SJB), di Jalan Baru Cipendawa, Bojong Menteng, Rawalumbu, Kota Bekasi, dianggap bendel karena tidak mematuhi berita acara penyegelan, pada tanggal 2 Oktober 2013.
Berdasarkan hal tersebut dan dari hasil rapat pembahasan tindaklanjut hasil penyegelan Batching Plant (16/05/2014, maka pihak SJB diminta oleh Pemkot Bekasi, untuk menghentikan kegiatan operasional usaha.
“Pihak perusahan diberikan tenggang waktu tujuh hari untuk menghentikan seluruh kegiatan operasional,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Tata Kota Pemkot Bekasi, Nurdin Manurung kepada beritabekasi.co.id diruang kerjanya, Selasa (9/06/2014).
Menurutnya, pihak perusahaan sudah diberikan surat peringatan terakhir, yang dikeluarkan langsung oleh Wakil Walikota Bekasi, Ahmad Syaikhu dengan nomor 650/1681.1/Distako, (26/05/2014).
“Apabila pihak perusahaan tidak mematuhi ketetapan yang diberikan, maka secara paksa akan dilakukan penghentian kegiatan operasional usaha, dengan melakukan penurunan daya listrik,” katanya.
Lanjut Nurdin, pihaknya belum mengetahui, apakah pihak perusahaan sudah mendatangi Pemkot Bekasi atau belum.
“Sampai saat ini, kami belum tahu apa pihak perusahaan sudah datang ke Pemkot Bekasi atau belum,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, keberadaan bangunan Batching Plant PT Satria Jaya Beton (SJB), telah melanggar Perda No17 tahun 2011 tentang penyelenggaraan izin pemanfaatan ruang dan Perda No15 tahun 2012 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
(Bam)