CIKARANG – Kepala Bidang Pengadaan dan Sengketa Tanah pada Dinas Tata ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kabupaten Bekasi, Faisal Panani menegaskan rencana pembangunan Jalan Tol Cibitung-Cilincing yang di gagas Pemerintah Pusat masih terbentur kendala pembebasan lahan.
“Kami sudah mengirim surat ke Kementrian PU. Sudah dua bulan yang lalu, tapi kami belum juga mendapatkan respon yang baik. Pembebasan lahan Cikarang-Cibitung panjang seluruhnya 34 kilometer, untuk wilayah Kabupaten Bekasi luas sekitar 29,6 kilometer,” jelasnya.
Dalam Pembebasan lahan, terbagi dalam empat zona pembebasan tersebut, Zona pertama letak rumahnya pinggir jalan. Zona dua rumah yang masuk ke dalam tapi dapat dilalui kendaraan. Zona tiga perumahan yang ada disekitar wilayah pembebasan. Zona 4 zona sawah.
“Harga berbeda-beda pastinya menurut zona-zona nya yang sudah ditentukan,” bebernya. Pembebasan tanah itu bukan tanah yang mau dijual, melainkan untuk kepentingan umum. Dalam Koridor ini Distarkim akan lebih memilih musyawarahkan. “Kami tidak pernah sampai keranah hukum, selama bisa pendekatan dan musyawarahkan,” pungkasnya.