Pemasangan Baru Pipa Gas Pertamina Ditolak Warga Babelan

Pipa gas Pertamina yang  ditolak warga Babelan, Kabupaten Bekasi
Pipa gas Pertamina yang ditolak warga Babelan, Kabupaten Bekasi

BABELAN – Masyarakat Desa Buni Bakti Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi meminta Dinas Binamarga dan Sumberdaya Air Kabupaten Bekasi mencabut izin rekomendasi pemasangan pipa gas milik Perusahaan gas negara di daerah mereka. Alasanya, di Kecamatan Babelan telah ada pipa gas milik Pertamina yang telah terpasang sejak 10 tahun lalu.
“Masyarakat tidak mengetahui jenis gas seperti apa yang akan di pasang di jalan Kabupaten Bekasi sepanjang 25 km. Kami khawatir kasus meledaknya pipa gas yang terjadi negara lain bisa terjadi di tempat kami. Apalagi informasi mengenai proyek pemasangan pipa gas itu masih simpang siur,” kata Sunaryo tokoh masyarakat Buni Bakti Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi.
Menurut Sunaryo masyarakat baru mengetahui ihwal rencana pemasangan pipa gas setelah bocornya surat rekomendasi Binamarga dan Pengairan pada akhir pekan lalu. Sebenarnya surat rekomendasi itu dibuat pada Desember 2013, isinya Pemkab Bekasi tidak keberatan dengan proses pembangunan pipa di Babelan.
“Ketika itu tidak ada masyarakat yang protes karena, masyarakat tidak tahu, bahkan kepala desa dan camat pun ngakunya tidak mengetahui,” kata dia.
Padahal idealnya untuk pembuatan surat rekomendasi yang melibatkan kepentingan publik, pemohon harus melibatkan masyarakat sekitarnya. Namun dengan bocornya surat tersebut warga meminta rencana pembangunan pipa gas tersebut dibatalkan.
Sunaryo menambahkan meski terjadi penolakan terhadap pembanguan pipa gas di sepanjang jalan raya. Masyarakat Babelan bisa menerima beberapa alternatif yang diajukan pemerintah bila proses pemasangan pipa tersebut dilakukan secara transparan.
Selain itu beberapa lahan warga juga bisa dibebaskan atau disewa dalam jangka waktu yang panjang bila PGN atau pemerintah membutuhkan akses untuk pemasangan pipa gas.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Binamarga dan Pengairan Kabupaten Bekasi, Akhmad Kosasih mengakui pihaknya telah memberikan izin tersebut.
“Hanya saja surat itu bukan ditanda tangani oleh saya, karena ketika itu saya belum menjadi pejabat di Binamarga,” kata dia.
Akhmad Kosasih justru bersedia melakukan evaluasi terhadap surat rekomendasi tersebut. Terlebih dalam surat itu izin untuk pemasangan pipa berlaku dari Desember 2013 hingga 2014. Namun dilapangan proses pemasangan pipa belum dilakukan. Sehingga bila masyarakat mendesak pemasangan pipa gas melalui jalan kabupaten bisa dibatalkan