Panwaslu Kota Bekasi: 95.896 Pemilih DPK-Tb Harus Jelas Asal Usulnya !!!

BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI TIMUR – Penggelembungan suara dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 di duga terjadi dalam Pilpres kali ini. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi mencurigai adanya penggelembungan suara di beberapa wilayah. Dugaan ini, tampak terlihat dari daftar pemilih khusus tambahan (DPK Tb) yang mencapai hingga mencapai 95.896 pemilih.
DPK Tb merupakan pengguna hak pilih yang namanya tidak tercantum di dalam daftar pemilih tetap (DPT), DPT Tambahan (DPT Tb), dan DPK. Pemilih yang terdaftar dalam DPK Tb, boleh menggunakan hak pilihnya setelah pukul 12.00-13.00 WIB pada hari pencoblosan Pilpres. Dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan paspor.
“Karena angkanya lumayan besar makanya kami mewaspadai dan mempertanyakan hal ini. Rekomendasi kami kepada KPU Kota Bekasi, meminta data pemilih, siapa saja yang menggunakan DPK Tb ini. Kedua, Panwaslu merekomendasikan untuk meneliti apakah penggunaan hak pilih dengan DPK Tb ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Ketua Panwaslu Kota Bekasi, Ismail, Kamis (17/7).
Ismail mengatakan, jangan sampai pengguna hak pilih melalui DPK Tb dijadikan celah hukum untuk melakukan penggelembungan suara. “Dari awal, pada rapat pleno di PPS kami menginstruksikan kepada petugas PPL dan Panwascam untuk mencatat jumlah DPK Tb karena kami tidak mempunyai data pengguna hak pilih yang menggunakan DPK Tb,” tambah Ismail.
Dengan jumlah DPK Tb mencapai 95.896, kata Ismail, angka ini telah melampui jumlah surat suara cadangan sebanyak dua persen. “Penghitungan kami, jumlah DPK Tb itu mencapai lima persen lebih. Bagaimana bila tercapai tingkat partispasi pemilih hingga 100%, pasti Kota Bekasi akan kekurangan surat suara,” terangnya.
Terkait hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menyatakan, data yang terdaftar dalam DPK Tb tercantum di formulir model C-7 dapat dipertanggungjawabkan dan telah dimasukkan ke dalam kotak suara pada hari pencoblosan.
“Permintaan Panwaslu ini, akan kami bahas dan kami minta nasehat hukum kepada KPU Jawa Barat, apakah permintaan ini bisa ditindaklanjuti atau tidak. Karena harus membuka kotak suara. Sedangkan membuka kotak itu merupakan pelanggaran pidana,” kata Ketua KPU Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi.
Lebih lanjut dia mengatakan, semua data yang ada dalam hasil Pemilu, ada sumbernya.
“Pemilu itu realistis. Angka DPK Tb tersebut ada sumber dan kami bisa pertanggungjawabkan. Kami tidak bisa membuka kotak tersebut untuk melihat formulir model C-7 sebelum ada perintah dari Mahkamah Konstitusi dan Badan Pengawas Pemilu. Semua keberatan ini, akan dibuktikan nanti apakah terbukti atau tidak. Nanti kan ada proses upaya hukum di Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.
(wok)