Panwascam Cikarang Utara Bakal Plenokan Dugaan Pelanggaran Kampanye Caleg DPR Verrel Bramasta

Kabupaten Bekasi – Panwascam Cikarang Utara temukan dugaan pelanggaran pemilu dilakukan oleh Caleg DPR RI Verrel Bramasta yang diadakan di halaman masjid Al Muhajirin, jalan kesejahteraan RT 06/01, Desa Karang Baru, Minggu (06/01/2023).

Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipatif, dan Hubungan Masyarakat, Imam Saripudin mengatakan kegiatan kampanye apapun dilarang di tempat ibadah, hal tersebut sebagaimana amanat Pasal 280 Undang Undang Pemilu. Dalam lampiran penjelasan Pasal 280 huruf (h) UU Pemilu, peserta pemilu hanya boleh menggunakan tempat ibadah ketika diundang oleh pihak penanggung jawab tempat ibadah dan tidak memakai atribut kampanye pemilu.

“Sudah jelas kan tidak boleh berkampanye di tempat ibadah walaupun itu hanya di halamannya, itukan masih di ruang lingkup tempat peribadatan. Untuk itu kami akan segera memplenokan hal tersebut dan dapat di tindak dengan tegas oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi,” ucapnya, Rabu (10/01/2024).

Lanjut pria yang berkulit hitam manis tersebut, pihaknya sudah melakukan beberapa upaya pencegahan melalui PKD Desa Karang Baru untuk berkomunikasi oleh tim kampanye setempat agar segera menetralisir area yang dilarang oleh undang-undang.

“Kami sudah melakukan upaya pencegahan, tetapi tetap saja tim kampanye tidak mengindahkan hal tersebut. Lalu kami sudah melakukan klarifikasi oleh pihak tim sukses dan pihaknya pun mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Tetapi menurut hemat siapa yang melanggar harus tetap kami tindak,” tutupnya.(**)