CIKARANG – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno membeberkan Pemerintah Kabupaten Bekasi harus segera membuat peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Ungkapan tersebut dibeberkan lantaran jumlah investor yang ada di kawasan industri Kabupaten Bekasi semakin banyak. Dengan payung hukum Perda itulah, hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha menjadi jelas dalam satu aturan.
“Kami tidak menolak adanya investor-investor di Kabupate Bekasi, namun kedatangan investor harus diimbangi dengan lahirnya Kebijakan berupa Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang didalamnya mengatur hak dan kewajiban bagi pekerja (formal & informal) dan pengusaha (pemberi kerja), pengawasan dan penindakan bagi pelanggarnya,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Dengan Perda penyelenggara tenaga kerja ini juga bisa mengatur peran perlindungan untuk industri rumah tangga dan UKM di Kabupaten Bekasi. Bila perlu kata Nyumarno, didalam Perda ini nantinya juga mengatur hak dan kewajiban Pekerja Media (wartawan,awak media, dll) agar tak hanya dianggap sekedar kuli tinta oleh penguasa.
“Pekerja media juga harus dihargai pekerjaannya sebagai pencari berita dan pembuka fakta kebenaran berita, yang hak-haknya (kesejahteraan, upah, dan jaminan sosial) tak boleh lebih rendah dari aturan UU Ketenagakerjaan,” jelasnya.