CIKARANG – Setidaknya ada 3 Desa di Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi, yang terkena dampak pencemaran limbah pertamina di Laut Muaragembong. Tiga Desa tersebut diantaranya Desa Pantai Bahagia, Pantai Bakti, dan Pantai Sederhana.
Limbah pertamina tersebut kuat indikasi terjadinya kebocoran minyak di blok Offshore North West Java (ONWJ), milik PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang terjadi pada Jumat, 12 Juli 2019 lalu.
Akibat Pencemaran limbah pertamina di Laut Muaragembong menjadi perhatian anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno. Nyumarno mengaku sudah datang ke Muaragembong untuk melihat dan bertanya langsung kepada l masyarakat yang berdampak.
“Saya datang di beberapa Desa. Saat di Desa Pantai Sederhana, saya bertemu salah satu nelayan Bpk.Nurali Enjok, dirinya mengatakan, biasanya tangkapan ikan, udang, rajungan dan cumi bisa 6-7kg/ hari. Karena terdampak limbah, hasil tangkapan ikan nelayan hanya 1kg/hari. Hal ini disebabkan banyaknya ikan yang mati karena limbah pertamina,” kata Nyumarno, Sabtu (3/8/2019)
Politisi PDI Perjuangan mengatakan, dirinya juga melanjutkan kunjungan langsung ke Desa Pantai Bahagia dan bertemu dengan salah satu petambak ikan dan udang di Desa tersebut.
Lanjutnya, salah satu petambak di desa tersebut, Bapak RW Surin mengatakan, tambaknya juga ikut terdampak. Dampak bagi petambak ikan, limbah pertamina sampai ke pinggir laut, sehingga tambak yang mengandalkan air pinggir laut, secara otomatis kena dampak juga.
“Bibit benih udang para petambak di Desa Pantai Bahagia, banyak yang mati karena dampak limbah pertamina tersebut,”bebernya.
Oleh karena itu, sebagai wakil rakyat di Kabupaten Bekasi, dirinya mendesak agar Pertamina juga memberikan kompensasi ganti rugi kepada warga kami Kabupaten Bekasi, jangan hanya kompensasi ke warga Karawang saja.
Bupati Bekasi juga harus pro aktif turut menuntut kepada Pertamina melalui Pemerintah Pusat, agar memberikan ganti rugi kepada para nelayan dan petambak di 3 Desa, yaitu Desa Pantai Bahagia, Pantai Bakti, dan Pantai Sederhana.
“Bupati Bekasi juga harusnya sudah melakukan pendataan melalui OPD terkait, nama-nama warga, nelayan dan petambak yang terdampak limbah Pertamina tersebut, untuk diajukan penggantian ganti rugi. Jangan hanya masyarakat Bekasi dibayar karena turut membersihkan limbahnya, kami menuntut untuk diberikan kompensasi ganti rugi juga,” pungkasnya.(*)