CIKARANG – Terkait permasalahan sampah yang ada di Kabupaten Bekasi, yang tak kunjung terselesaikan di nilai saat ini sangat membutuhkan peran aktif serta melibatkan banyak pihak untuk mencarikan solusi. Tidak adanya rasa kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya, menjadi salah satu faktor menjamurnya TPS liar.
Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan, Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemadam Kebakaran (DKPPK) Dody A Supriadi, mengatakan, salah satu solusi agar merubah Tingkah laku masayarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, bisa dilakukan penindakan yang tegas asal dibentuknya Peraturan Daerah (Perda), atau denda yang di tentukan sehingga hal itu tentunya bisa menjadi suatu efek jera kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.
“Kalau mau tertib, ya Perda harus di tegakan, yaitu Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (pp) yang punya wewenang,”jelasnya.