Bekasi Timur – Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Ikatan Cendikiawan Muslim se Indonesia (LKBH ICMI) Bekasi, Abdul Chalim Soebri menegaskan, pihaknya sangat menyesalkan perihal perilaku PNS staf Disdik Kota Bekasi, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai hampir Rp 200juta.
|
“Kami sangat menyesal terhadap perilaku PNS staf Disdik Kota Bekasi, atas dugaan tindak pidana korupsi Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Daerah Terpencil,” katanya, Rabu (12/3/2014).
Pihaknya meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk mengusut kasus ini tidak hanya pada staf yang bersangkutan saja, tetapi juga sampai kepada atasan yg ikut terlibat.
“Sebaiknya Kejari melakukan pengusutan sampai kepada atasan yang ikut terlibat di dalamnya,” pungkasnya.