BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI TIMUR – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama, dijadwalkan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, untuk datang pada tanggal 25 Juni 2014 mendatang, guna membahas perjanjian kerjasama masalah sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Haeri Parani menegaskan, antara Pemerintah Kota Bekasi dengan Provinsi DKI Jakarta, setiap tahun kerjasama, dapat dilakukan evaluasi terkait hak dan kewajiban, seperti yang terdapat dalam klausul perjanjian.
“Sejak 2009 belum pernah dilakukan evaluasi terhadap perjanjian kerjasama, inilah yang disikapi DPRD Kota Bekasi,” katanya, Kemarin.
Selain hal itu, lanjut politisi Demokrat tersebut, pemanggilan ini juga berkaitan dengan seringnya pengaduan yang datang dari masyarakat, yang mengeluhkan keberadaan armada sampah milik DKI.
Menurutnya, dalam perjanjian kerjasama telah disepakati, jika armada sampah hanya boleh melintas mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Namun pada kenyataannya, masih banyak armada sampah DKI yang tetap melintas di luar ketentuan.
“Armada sampah mereka dengan seenaknya melintas, bahkan pada pukul 12.00 WIB. Sampai-sampai Walikota sendiri turun tangan melakukan sweeping,” kata dia.
Haeri menambahkan, dirinya sangat setuju bila kerjasama kembali ditinjau dan disusun ulang, apakah masih layak untuk dilanjutkan atau justru harus dihentikan.
“Kerjasama ini perlu ditinjau lagi, apakah harus dilanjutkan atau tidak sama sekali,” tegasnya.
Terkait usulan Dinas Kebersihan DKI, yang ingin agar armada sampah miliknya bisa melintas di siang hari, dengan tegas ditolak pihak DPRD Kota Bekasi. “Malam saja warga sebenarnya sudah keberatan, apalagi kalau siang,” katanya.
Usai Plt Gubernur DKI, DPRD Kota Bekasi melalui Komisi A, juga berencana memanggil Walikota Bekasi dan pengelola TPST Bantargebang PT Godang Tua Jaya, sebagai bentuk tindak lanjut masalah ini.
(Wok)