JAKARTA – Sidang perdana perkara permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diakukan pasangan calon residen dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa resmi bergulir di Mahkamah Konstitusi sejak dibuka kemarin (6/8).
Kubu pasangan capres nomor urut 1 itu pun menyatakan bahwa gugatan yang diajukan itu adalah tindakan yang sah dan dijamin secara konstitusional. Mereka pun begitu yakin akan menang pasangan Prabowo-Hatta menjadi presiden yang baru. Gugatan ini merupakan simbol kesetaraan Gugatan ini merupakan simbol kesetaraan.
Kami percaya, MK merupakan lembaga hukum yang menjamin keberlangsungan demokrasi ungkap Maqdir Ismail, kuasa hukum Merah Putih. Maqdir pun yakin bahwa MK akan membatalkan penghitungan suara yang dilkakukan. Sebab, menurutnya, apa yang dilakukan KPU mengandung banyak kesalahan dan perbuatan yang tidak seharusnya tidak dilakukan KPU. Kata dia, contoh kecurangan yang masif dan sistematis yang terjadi di 33 provinsi itu adalah penambahan DPT yang luar biasa.
Sebab, banyak DPT yang tidak sesuai antara Keppres dengan yang dikeluarkan KPU. Selaun itu tindakan Komisioner KPU yang melakukan pembukaan kotak suara yang seharusnnya disegel dan seharusnya dibuka hanya dengan perintah MK juga sangat merugikan calon nomor 1 itu. Bahkan masih ada kecurangan lainnya. Intinya kami ingin penetapan yang kemarin dibatalkan dan menerima hasil perhitungan suara kami.
Salah satu pilihannya adalah melakukan pemilihan suara ulang (PSU) di seluruh negeri dan di luar negeri. Pilihan itu ada pada majelis hakim, dengan membatalkan yang pertama dan menetapkan pemenangnya adalah Prabowo. Kemudian alternatif lainnya dilakukan PSU di 58.000 TPS, tutur Maqdir. Lebih lanjut Maqdir menerangan pihaknya telah siap mendatangkan para saksi untuk membuktikan kecurangan itu.
Namun Maqdir juga sadar bahwa bahwa kehadiran banyak saksi akan terkendala dengan waktu. Karenanya kami juga mesti sortir betul secara baik saksi seperti apa yang akan kami hadirkan.Sekarang tinggal Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kami atau tidak, jelas Maqdir Ismail sesaat seusai sidang di MK. MK pun diharapkan menggelar sidang yang adil dan berimbang sesuai dengan Konstitusi, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bukti-bukti nyata yang muncul di persidangan.
MK harus memperhatikan aspirasi rakyat Indonesia. Namun, di tengah derasnya arus informasi yang beredar melalui medium teknologi seperti internet, MK harus dapat membedakan antara aspirasi rakyat yang murni dan opini-opini publik dari kalangan tertentu yang sarat dengan kepentingan, tambah Maqdir Ismail.
Maqdir lantas mengatakan bahwa majelis hakim konstitusi harus mengabaikan stigma terus dihembuskan oleh pihak-pihak tertentu, bahwa menganulir hasil Pemilu Presiden 2014 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertentangan dengan kehendak sebagian besar rakyat Indonesia. MK harus meneguhkan sikap bahwa mengoreksi sesuatu yang salah adalah misi mulia demi menyelamatkan nasib demokrasi di Indonesia, imbuhnya.(CJ)