BEKASI KOTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi besok resmi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Anggota Legislatif Kota Bekasi pada Pemilu tahun 2024.
Komisioner KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa mengatakan KPU Kota Bekasi baru saja menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada hari ini tanggal 18 Agustus 2023. Selanjutnya, pihaknya akan mengumumkan terhadap calon-calon yang sudah ditetapkan.
“Pengumuman DCS dilakukan pada tanggal 19-23 Agustus 2023. Pengumuman dilakukan melalui dua saluran yaitu media cetak dan elektronik (Radio), selain itu melalui media-media yang KPU miliki,” kata Ali Syaifa, Jumat (18/8/2023).
Lanjut Ali, tujuan pengumuman DCS ini agar masyarakat mengetahui caleg-caleg yang diajukan oleh parpol untuk dimintai tanggapan ataupun masukan dari masyarakat yang diketahui.
“Kalau nanti ada masyarakat memberikan tanggapan, baik terkait kebenaran administrasinya, rekam jejaknya, KPU Kota Bekasi akan melakukan verifikasi dan klarifikasi. Nanti hasil verifikasi dan klarifikasi ini akan menjadi dasar pihaknya menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 3 November 2023,” tukasnya.
“Jadi finalnya tahapan pengajuan pencalonan anggota DPRD ini nantinya November, dengan dikeluarkan surat keputusan penetapan DCT oleh KPU Kota Bekasi,” pungkasnya.(RON)