JAKARTA – Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha di kantor KPK, Kamis (10/7), memanggil Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Rachmat Surjana, Kepala Unit Layanan Pengadaan Hendrik Suherman dan Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BKP5K) Siti Farikah.
Pejabat di Pemerintah Kabupaten Bogor itu dipanggil untuk diperiksa, terkait penyidikan kasus dugaan suap pemberian rekomendasi tukar menujar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat. “Ketiganya diperiksa untuk tersangka RY (Rachmat Yasin, Bupati Bogor),” katanya. hingga kini belum mengungkap keterkaitan pemeriksaan para kepala dinas tersebut dengan kasus yang menjadikan Bupati Bogor sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Selain politisi PPP itu, pada kasus ini KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor M Zairin dan pegawai PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Francis Xaverius Yohan Yap, sebagai tersangka.
Mereka dijadikan tersangka setelah sebelumnya ditangkap oleh Satuan Tugas KPK dari sejumlah tempat pada Rabu 7 Mei 2014. Dalam kasus ini, Rachmat sebagai Bupati Bogor diduga menerima uang suap sejumlah Rp 1,5 miliar dari pihak swasta, yakni PT Bukit Jonggol Asri terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar di Bogor.
Tak cuma itu, Rachmat juga diduga sebelumnya telah menerima uang Rp 3 miliar terkait rekomendasi tersebut. Oleh KPK, Rachmat dan Zairin dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara Yohan Yap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Ketiganya saat ini sudah ditahan KPK. Rachmat mendekam di Rumah Tahanan KPK, Yohan Yap ditahan di Rutan Guntur, dan Zairin dititipkan di Rutan Cipinang.
PT Sentul City disebut merupakan salah satu pemilik saham PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA). Nama PT BJA disebut terkait dengan kasus yang menjerat Rachmat. Dalam laman www.sentulnirwana.com, PT BJA berdiri pada 1994. Sekitar Januari 2010, PT Sentul City kemudian mengambil alih 88 persen saham perusahaan tersebut untuk percepatan proyek Kota Baru Mandiri.
Kemudian Juli 2010, PT Sentul City menggandeng PT Bakrieland Development Tbk dengan kepemilikan saham masing-masing 50 persen. Pada April 2013, PT Sentul City kembali menambah kepemilikan sahamnya di PT BJA menjadi 65 persen, dan PT Bakrieland Development menjadi 35 persen. PT Bakrie mengklaim sudah menjual sahamnya kembali.
Sebelumnya pada 23 Juli 2011, PT BJA resmi mengumumkan dimulainya megaproyek Sentul Nirwana yang akan memaksimalkan lahan seluas 12.000 hektare di wilayah Jonggol kabupaten Bogor, Jawa Barat. Proyek Sentul Nirwana disebut merupakan pembangunan kota mandiri terbesar di Indonesia. Kawasan itu ditargetkan untuk menjadi kawasan mega residensial terpadu. Pembangunan tahap I memakan lahan seluas 600 hektare. Di kawasan itu rencananya akan dibangun berbagai fasilitas.