KPK Panggil Eks Bupati Bekasi Terkait Iwa Karniwa

Bupati Bekasi non aktif Neneng Hasanah Yasin ketika membacakan pembelaan (Pledoi) dihadapan majelis hakim dan jaksa KPK

JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengungkapkan hari ini Kamis (22/8/2019), menjadwalkan pemeriksaan terhadap terpidana suap perizinan proyek Meikarta, Neneng Hasanah Yasin.
Mantan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten itu akan dimintai keterangannya terkait pengembangan kasus suap proyek Meikarta.
“KPK hari ini menjadwalkan Neneng Hasanah Yasin dalam kapasitas saksi untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa),” kata Febri Diansyah.
Belum diketahui materi apa yang akan digali oleh penyidik dalam pemeriksaan Neneng. Diduga tim KPK tengah menelusuri aliran duit suap kepada Iwa Karniwa ini.
Selain Neneng Hasanah, KPK juga memeriksa Konsultan bernama Fitradjadja Purnama. Sama halnya dengan Neneng, Fitra juga sudah berstatus sebagai terpidana dalam kasus ini.
Selain Neneng dan Fitradjadja, KPK juga memeriksa Kepala Departement Land Acquisition PT Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Iwa Karniwa.
Dalam kasus suap Meikarta ini, KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin Meikarta, dalam hal ini Iwa berperan untuk memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi (RDTR). RDTR sendiri penting untuk membangun proyek Meikarta.
Untuk mengurus RDTR itu, Iwa diduga menerima uang senilai Rp900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.
Uang dari Neneng itu sampai ke tangan Iwa melalui sejumlah perantara seperti legislator Kabupaten Bekasi Soleman dan Anggota DPRD Jawa Barat Waras Waras Wasisto.
Atas perbuatannya Iwa disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Iwa KPK juga menetapkan Eks Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka. Toto diduga berperan sebagai penyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta.
Toto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)