BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – Masa bakti kepengurusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bekasi periode 2011-2014 sudah berakhir, namun banyak hal yang tidak transparan dibawah kepemimpinan Ketua KPAID Kota Bekasi, Mochamad Syahroni kepada komisioner yang lainnya. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua II KPAID Kota Bekasi, Umar Fauzi.
Umar menuturkan bahwa KPAID tidak pernah melakukan rapat komisioner semisal rapat kerja dan rapat program. “KPAID Kota Bekasi tidak pernah ada rapat komisioner untuk menentukan kegiatan apa yang akan dilakukan dan diajukan untuk mendapatkan anggaran, anehnya anggaran tersebut tiba-tiba muncul tanpa sepengetahuan komisioner yang lain,” tutur Umar.
Umar menambahkan bahwa Komisioner KPAID Kota Bekasi yang lain hanya mengetahui bahwa ada anggaran, tapi perihal penggunaan anggaran tersebut tidak pernah dibawa ke dalam rapat Komisioner. “Sampai saat ini tidak pernah ada rapat Komisioner,” tambah Umar.
Umar menerangkan bahwa anggaran yang diperoleh KPAID Kota Bekasi diduga sebesar Rp. 500.000.000, namun sampai saat ini komisioner yang lain tidak mengetahui perihal penggunaan dan sisa anggarannya. “Saya beserta Komisioner yang lain tidak pernah tahu tentang penggunaan anggaran tersebut,” terang Umar.
Terakhir Umar berharap untuk kepengurusan yang selanjutnya agar KPAID Kota Bekasi bisa benar – benar menjadi wadah perlindungan bagi seluruh anak di Kota Bekasi. “Kami berharap KPAID mendatang lebih mengedepankan kepentingan anak di Kota Bekasi dan juga kami berharap adanya transparansi dalam menjalankan organisasi ini,” pungkasnya. (wok)