Kompolnas Curigai DPR Ngotot Revisi UU Polri


JAKARTA– Menjelang pemilihan legislatif, DPR merampingkan target perampungan RUU yang ingin disahkan, salah satunya perubahan UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Rupanya keputusan ini mendapat tanggapan miring, termasuk dari mitra kerja Polri yaitu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Badan legislasi DPR getol banget padahal banyak UU yang belum selesai tapi UU Polri jadi semacam prioritas,” ujar Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala di kantor Kompolnas, Jakarta, Senin (17/2).
Adrianus mengkritik draf perubahan UU tersebut tidak menyeluruh. Bahkan hanya menonjolkan kejelekan polisi.
“Masalah yang disampaikan yang jelek-jelek, cara berpikir mereka enggak substansi kayak tentang mutasi yang pakai uang itu kan hanya beberapa saja,” jelas Adrianus curiga.
Kompolnas pun terus meminta saran dan masukan dari berbagai pihak, termasuk Polri, guna memberikan draf tandingan yang akan diajukan ke Baleg DPR.
Badan legislasi DPR telah menyampaikan draf perubahan Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah tentang kedudukan Polri. Polri tidak lagi langsung bertanggung jawab ke presiden tetapi posisi Polri akan berada di bawah kementerian atau Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas).
“Ada tiga hal yang tengah diperdebatkan. Pertama, di bawah mana Polri. Kedua, pengawasan dengan memperkuat Kompolnas. Ketiga, lain-lain seperti soal asuransi kepada anggota Polri yang meninggal dalam tugas,” terang Adrianus.