BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI TIMUR – Hasil rapat evaluasi pembahasan MoU kerjasama sampah antara Komisi A DPRD Kota Bekasi dengan Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta, hanya berupa keluh kesah atau curahan hati pihak DPRD Kota Bekasi terhadap Pemprov DKI, Rabu (25/06/2014) kemarin.
Pada rapat yang turut dihadiri Kepala Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta, Saptastri Ediningtyas dan Rekson Sitorus selaku pengelola TPST Bantargebang, menghasilkan empat hal yang menjadi keluhan dari Komisi A.
Hal pertama, yakni masalah waktu lintas armada pengangkut sampah yang selalu melintas di siang hari, sehingga kerap membuat kemacetan di sejumlah jalan.
Hal yang kedua adalah kondisi armada pengangkut sampah yang sudah tidak memenuhi standar lagi. Saat melintasi jalan, banyak armada yang meninggalkan ceceran air lindih, yang bila hujan menyebabkan jalan menjadi licin serta menimbulkan aroma tak sedap di sekitarnya.
Hal ketiga, yakni Pemkot Bekasi yang tidak pernah dilibatkan dalam pengontrolan jumlah tonase sampah yang masuk per hari, yang dilaksanakan pihak ketiga, dalam hal ini PT Sucofindo.
Dan hal terakhir terkait tipping fee sebesar 20 persen yang tidak langsung masuk ke kas Daerah Pemerintah Kota Bekasi, tapi disetorkan ke pihak ketiga, yaitu PT Godang Tua Jaya.
Sebagai pemimpin rapat, Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Haeri Paerani menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah mengakui kesalahan mereka, yang telah melanggar isi perjanjian kerjasama.
“Intinya ialah Pemprov DKI telah mengakui kesalahan mereka, terkait armada sampahnya yang melanggar jam perlintasan dan tidak sesuai dengan MoU. Untuk itu, kami menunggu jawaban Ahok selaku Plt Gubernur DKI Jakarta,” pungkasnya. [wok]