Kejari Musnahkan Barang Bukti Inkrah Juli sampai Desember 2023

CIKARANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kamis, (7/12/2023), memusnahkan ribuan barang bukti kejahatan berdasarkan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati mengatakan, mayoritas yang dimusnahkan yakni narkoba dan senjata tajam, pemusnahan berasal dari perkara yang sudah inkrah sejak Juli 2023 hingga Desember 2023. Jumlah seluruhnya mencapai 112 perkara.

“Semua barang bukti hasil kejahatan yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang sudah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan,” katanya.

Barang bukti lainnya yang ikut dimusnahkan yaitu 26 bilah senjata tajam (26 perkara), Airsoft Gun, senjata ini berasal dari berbagai tindak pidana kejahatan yang didominasi begal.

Dwi mengakui, tindak pidana umum yang paling menonjol di Kabupaten Bekasi yakni kejahatan dengan kekerasan dan pemberatan atau biasa disebut begal. Tingginya angka perkara ini serupa dengan kasus narkoba yang kerap ditemukan.(*)