KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi berinisial YY sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat berat eksavator dan burdoser tahun 2021 senilai Rp22,9 miliar.
YY ditetapkan tersangka bersama 3 orang lainnya yakni DN saat itu menjabat sebagai PPTK (Kepala Seksi) di Dinas LH dan TT menjabat sebagai PPK (Kabid LH), dan IP selaku Direktur Utama dari pihak Kontraktor.
“Pada hari ini tim penyidik pidana khusus telah menetapkan tersangka korupsi excavator dan buldoser dari dana bantuan DKI Jakarta. 3 orang dari ASN Pemkot Bekasi dan 1 orang dari pihak kontraktor,” ucap Kasi Intel Yadi Cahyadi saat menggelar jumpa pers, Kamis (04/01/23) malam.
Salah satu tersangka tersebut, menurut Yadi, merupakan Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup berinisial YY.
“Saudara YY kita tetapkan tersangka hari ini, seusai diperiksa sebagai saksi kasus korupsi,” ucap Yadi
Menurut Yadi, kerugian negara terkait korupsi tersebut mencapai 5 miliar rupiah. Kerugian negara ini berdasarkan hasil audit kerugian dari Inspektorat Kota Bekasi terkait pengadaan 6 Excavator dan 2 buldoser dari dana bantuan Provinsi DKI Jakarta.
“Kerugian negara berdasarkan audit dari inspektorat, 5 miliar lebih. 4 tersangka langsung kita masukan ke lapas Bulak Kapal,” tutup Yadi
Seperti diketahui, YY merupakan Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas UMKM.(RON)