Kejaksaan Cikarang Lamban Tangani Dugaan Korupsi ADD

Kantor Kejari Cikarang, Kabupaten Bekasi
Kantor Kejari Cikarang, Kabupaten Bekasi

CIKARANG – Masyarakat Desa Suka Rahayu, Kecamatan Tambelang, mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang. Masyarakat menilai Kejari Cikarang lambat dalam menangani kasus dugaan korupsi, karena pada tanggal 25 Mei lalu, elemen masyarakat pernah melaporkan dugaan korupsi dana alokasi desa (ADD) Suka Rahayu.
“Sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak Kejari Cikarang, padahal kami sudah lama melaporkannya,” kata Iyon Junaedi warga Desa Suka Rahayu.
Anggaran yang diduga di korupsi oleh pihak Desa Suka Rahayu kata Iyon, peningkatan jalang lingkungan (jaling) di Kampung Baru RT 03/03 dan RT 03/01. Dalam daftar perencanaan anggaran (DPA) kegiatan tersebut muncul dan masing-masing jalan dianggarkan sebesar Rp 25 juta, tetapi menurutnya, kegiatan tersebut tidak dikerjakan.
“Di dalam ADD ada peningkatan jalan lingkungan, nilainya masig-masing Rp 25 juta, tapi tidak ada yang dikerjakan,” jelasnya.