KOTA BEKASI – Pengadilan Negeri Kota Bekasi menggelar sidang pertama kecurangan pemilu yang terjadi di Kota Bekasi, Rabu (6/8). Petugas KPPS ke 3, Hartono di TPS 41, Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, ditetapkan sebagai terdakwa tunggal.
“Setelah dilakukan penyidikan mendalam, dari 7 orang tersangka petugas KPPS didapati 1 orang pelaku utama yang akan disidangkan hari ini,” ungkap Ketua Panwaslu Kota Bekasi, Ismail di Gedung Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu (6/8).
Dalam agenda sidang akan dilakukan pemanggilan 11 saksi. Diantaranya, 2 orang anggota Panwaslu, 1 orang petugas PPS, 6 orang panitia KPPS di TPS 41, Kaliabang Tengah dan 2 orang saksi dari pasangan calon presiden nomor urut 2. Saksi tersebut merupakan saksi kunci terungkapnya kasus pengrusakan 30 surat suara dengan paku di atas meja saat penghitungan suara 9 Juli lalu.
Dalam persidangan, Panwaslu membawa beberapa barang bukti formulir model C1 saat pemilihan tanggal 9 Juli 2014, formulir model C2 saat pemilihan ulang tanggal 14 Juli 2014, 30 surat suara yang rusak dan papan meja yang digunakan dalam pemilu pertama. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Sidang Firman Tambunan dan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB pagi tadi.
“Ini memang kesalahan kecil, namun ada baiknya kita menerapkan efek jera, agar hal seperti ini tak terjadi lagi di kemudian hari,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Kaliabang Tengah, Irwan mengatakan pihaknya siap memaparkan kondisi sebenarnya yang telah terjadi di lapangan saat penghitungan suara berlangsung. Sebab, diakuinya dia merupakan pihak pertama yang mengetahui adanya kecurangan di TPS 41.
“Saat saya sedang memantau memang saya mendapatkan laporan bahwa telah terjadi kecurangan di TPS 41, Kaliabang Tengah, ” pungkasnya.
(wok)