Kakanwil DJP Jabar II, Eksekusi Lelang Pajak Senilai 8,26 Miliar

CIKARANG – Kanwil Dirjen Pajak (DJP) jawa Barat I, II, III beserta Kanwil Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat melaksanakan lelang serentak diikuti dari 9 Kantor Pelayanan Pajak (KPP)yang ada dibawah Kanwil DJP Jawa Barat I, 10 KPP Kawil DJP II, dan 11 KPP Kanwil DJP Jabar III, Senin (31/08/2023).

Kepala Kanwil DJP Jabar II, Harry Gumelar menjelaskan, ada sebanyak 49 lot yang dilelang serentak dalam satu hari ini.

“Lelang serentak ini satu hari, hari ini saja. Ada 49 lot yang kita lelang terdiri dari aset bergerak seperti kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. Dan lelang aset tidak bergerak seperti emas logam, tanah. DJP Pajak berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kanwil Jawa Barat,” kata pria berkacamata ini.

Menurut Harry, penjualan barang sitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa. Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, petugas telah melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun Wajib Pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya.

“Seperti kita lihat disini ada 2 unit mobil yaitu Inova reborn dan Ertiga, dan 2 unit motor,” singkatnya.

Kegiatan lelang serentak berkolaborasi dengan Kanwil DJKN Jawa Barat bertujuan untuk mengoptimalisasikan penerimaan negara dan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada penunggak pajak.

“Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi Wajib Pajak penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi Wajib Pajak pada umumnya tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak.” ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Harry Gumelar

Dalam lelang yang bertempat di wilayah Kanwil DJP Jabar II itu, Harry sebagai tuan rumah penyelenggara juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara melalui kegiatang lelang serentak ini.(**)