JAKARTA – Usai pelaksanaan pesta demokrasi pada 9 Juli 2014 kemarin, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melakukan pemantuan intensif di 10 provinsi di Indonesia, yakni Aceh, DKI Jakarta, Jogjakarta, Jawa tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur. Pemantauan meliputi sejumlah kecamatan di dua kabupaten/kota pada setiap provinsi yang dipilih, dengan total 303 kecamatan di 25 kabupaten/kota.
Koordinator Deputi JPPR, Masykurudin Hafidz menjelaskan, dalam pemantauan tersebut, pihaknya menemukan sebanyak 210 pelanggaran Pemilu yang dilaporkan ke Bawaslu. Secara umum pelanggaran yang terjadi adalah pelanggaran administratif yaitu 169 buah serta pelanggaran pidana sebanyak 41 buah.
“Ada 210 pelanggaran Pemilu yang dilaporkan ke Bawaslu, yakni 169 pelanggaran administratif dan 41 pelanggaran pidana,” katanya, Minggu (13/07/2014).
Adapun pelanggaran Pemilu yang dilaporkan pihak JPPR ke Bawaslu, yang berkaitan dengan data pemilih 42 pelanggaran, intimidasi 33 pelanggaran, pelayanan petugas TPS 65 pelanggaran, kampanye 15 pelanggaran, politik uang 4 pelanggaran, logistik 16 pelanggaran dan alat peraga kampanye (APK) 35 pelanggaran.
“Laporan ke Bawaslu ini adalah bentuk partisipasi masyarakat pemilih yang paling tinggi, untuk tidak hanya mendapatkan hasil penghitungan suara, tetapi juga proses keberlangsungan pemungutan suara,” paparnya. [bam]