Jika tak Penuhi Kewajiban, Pemkot Ancam Putus Kontrak PLTSa Sumur Batu

PLTSa Sumur Batu.(ist)

BEKASI SELATAN – Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang di kelolah oleh PT. Nusa Wijaya Abadi (NWA) di dekat Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Sumur Batu sampai saat ini belum berjalan dengan baik.
PT NWA sendiri telah melakukan uji coba mesin mengolah sampah menjadi listik. Namun, uji coba tersebut tidak berjalan maksimal. Bahkan PT NWA sudah mendapat Surat Peringatan (SP) 1 dari Pemkot Bekasi.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto mengatakan akan terus dilakukan pembahasan terkait PT. NWA sudah mendapat SP 1. Pemerintah Kota Bekasi sedang melakukan pembahasan terhadap hak dan kewajiban PT. NWA dalam mengelola sampah menjadi tenaga listrik.
“Itukan berproses saja kan ada perjanjian kerjasama (PKS) antara dua pihak antara Pemerintah Kota Bekasi dan PT. NWA,” kata Tri Adhianto, saat menghadiri kegiatan Saba Kampung di Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, kemarin.
Sepanjang ada sesuatu yang kemudian tidak dilaksanakan dari PKS yang ada, ada hak dan kewajiban, Pemerintah Kota Bekasi juga berhak melakukan proses evaluasi pada akhirnya kemudian melakukan SP 2 kepada PT. NWA jika tidak terlaksana dengan baik.
Selain itu, harapannya pak Jokowi Presiden, akhir tahun atau awal tahun depan sudah mulai harus melakukan proses pekerjaan fisik. Sesuai yang memang mampu untuk mengolah sampah menjadi listrik.
“Ya kalau sekarang PT. NWA sudah punya mesin dan sebagainya, kita lihat apakah memang bisa menghasilkan listrik dan memusnahkan sampah sesuai dengan harapan Presiden,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika tidak terlaksana dengan baik, tentunya akan ada PKS, apa yang menjadi hak dan kewajibannya.
“Kalau soal putus memutus misalkan PT. NWA tidak melaksanakan kewajibannya sangat memungkinkan di dalam PKS nya ada kan gitu. Ada sanksi dan ada Adendum mungkin saja,” tukasnya. (RON)