BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI SELATAN – Memasuki H-1 bulan Ramadan, Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi menggelar razia PSK. Razia itu dilakukan berdasarkan Maklumat Walikota Bekasi, yang melarang tempat hiburan malam untuk beroperasi sejak H-3 bulan Ramadan, hingga H+3 Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bekasi, Deddy Supriadi menjelaskan bahwa, kegiatan razia ini adalah kegiatan yang rutin dilakukan, dengan maksud agar para PSK liar yang tidak mengetahui Maklumat Walikota Bekasi, bisa berhenti beroperasi.
“Selain memang kegiatan rutin, razia ini juga untuk menegaskan Maklumat Walikota Bekasi tentang larangan beroperasinya tempat hiburan malam yang tidak sampai ke telinga PSK liar,” katanya, Sabtu (28/06/2014).
Deddy berharap, Dinas Sosial Kota Bekasi bisa berperan dan bekerja optimal, agar para PSK yang terjaring bisa memiliki mata pencaharian yang halal serta tidak kembali menjajakan diri.
“Kami kan penegak Perda, sekarang tinggal bagaimana Dinas Sosial bisa mendidik dan melatih mereka (PSK) agar tidak kembali lagi menjajakan dirinya,” cetusnya.
Dalam razia kali ini, sembilan PSK dari berbagai usia terjaring di sejumlah tempat, yakni Terminal Kota Bekasi, Taman Kota dan Pekayon. [wok]