Garam Lokal Indonesia Belum Penuhi Standar SNI

Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA – Ketua Asosiasi Pengusaha Garam Indonesia (APGI) Jawa Barat, Cucu Sutara menilai pemerintah harus melakukan langkah dan upaya yang tepat untuk mengembangkan binis garam lokal Indonesia. Hal itu disampaikan menyusul korporatisasi usaha garam rakyat.
“Yang harus dilakukan bukannya kor­poratisasi. Tapi mengembangkan dan meningkatkan kualitas garam, lokal sehingga bisa bersaing dengan garam dari luar negeri,” ujarnya kepada wartawan.
Pemerintah setidaknya bisa meniru langkah India untuk mempertahankan dan mengembangkan bisnis garam lokal. Saat ini garam lokal Indonesia belum memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Berdasarkan SNI, garam berkualitas bagus harus memenuhi kadar minimum NaCl sebesar 90 persen.
“Agenda yang mendesak adalah meningkatkan kualitas garam lokal supaya bisa memenuhi SNI,” ungkapnya.
Menurutnya, korporatisasi dikhawatirkan akan dimanfaatkan kalangan tertentu. Menurutnya, korporatisasi bisa dijadikan proyek oleh oknum-oknum yang hanya mementingkan keuntungan pribadi.
“Makanya, pemerintah harus menggandeng semua elemen yang terkait dengan bisnis garam lokal ini. Tujuannya meningkatkan kualitas garam lokal Indonesia,” katanya.
Selain itu, infrastruktur pendukung usaha garam lokal juga harus diperhatikan serius. Saat ini, para petani garam khususnya di Jawa Barat masih menggunakan peralatan tradisional sehingga tidak bisa optimal dalam proses produksinya.
“Infrastruktur belum mendukung, khususnya di Jawa Barat. Sehingga petani hanya menggunakan peralatan tradisional,” terangnya.
Mengenai produksi garam lokal yang dihasilkan para petani Jawa Barat, Cucu menyatakan, mencapai 225 ribu ton per tahun atau 70 ton per hektare. Tapi untuk saat ini hanya 50 ton per hektare karena masalah cuaca.
“Produksi garam lokal tergantung cuaca. Jika cuaca bagus, maka garam lokal yang bisa diproduksi akan sangat banyak,” katanya.