Purwakarta, BB: Galian tanah merah tanpa izin di Blok Cisalak / Carolina Desa Cilangkap, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, dan juga di Karawang Baru, Jawa Barat yang sudah berlangsung sekitar delapan bulan tampaknya aman-aman saja karena diduga dibekingi oknum aparat.
Hal ini justru membuat pemegang izin pengupasan dan galian di lokasi tersebut merasa heran, kenapa ada penggali liar bisa beroperasi di lokasi tersebut, karena tidak mungkin pemerintah mengeluarkan dua izin untuk lokasi yang sama.
” Saya pegang surat perintah kerja dari pemilik lahan.” kata pengusaha yang tidak ingin disebut namannya sembari menunjukkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Sentraloka Adyabuana Group selaku pemilik lahan.
Lahan PT SAG yang diperintahkan untuk dilakukan pengupasan agar menjadi rata di lokasi tersebut seluas 1.211 hektar terletak di Kabupaten Karawang Baru dan Kabupaten Purwakarta, tepatnya di lokasi tersebut diatas yang dibuktikan dengan Sertifikat Buku Tanah diantaranya No:37- 38 – 39 – 40 41 – 42 – 43 – 44- 45 -56 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Kabupaten Purwakarta.
Lalu Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Purwakarta juga sudah menyatakan perusahaannya layak untuk melakukan itu dan mengeluarkan izin pertambangan dengan No : 503/08/VI/IUP-DESDM/2013.
” Jadi kita heran kenapa ada penambang liar di lokasi kita.” katanya dan meminta aparat terkait agar segera turun tangan untuk menghentikan penggalian tanah merah liar di lokasi tersebut.
Dari pengamatan lapangan, disinyalir memang ada yang “bermain” termasuk melibatkan oknum-oknum tertentu, sehingga bisnis liar ini bisa berjalan seperti layaknya bisnis legal.(*)