BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI SELATAN – Jumlah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan software dan anti virus di Bagian Telematika Setda Kota Bekasi tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Demikian keterangan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasintel) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Ade Hermawan, saat ditemui dikantornya siang tadi, Rabu (16/7/14).
“Tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus tindakan pidana korupsi tersebut, asalkan sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Kami terus melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada 12 camat serta pihak ke-tiga penyedia anti virus,” terangnya kepada beritabekasi.co.id
Ade juga menambahkan bahwa penetapan status tersangka ‘SS’ dikarenakan sudah memenuhi unsur dengan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP.”Penetapan ‘SS’ sebagai tersangka sudah tepat dan sesuai dengan pasal 184 KUHAP,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Kepala Bagian Telematika Setda Kota Bekasi, berinisial ‘SS’, resmi di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada hari Senin (14/07/2014) dengan kasus tindak pidana korupsi pada pembelian software pengaman (anti virus) komputer tahun 2013 dengan anggaran Rp 700 juta yang melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(wok)