BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI SELATAN – Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) Polresta Bekasi Kota menggelar pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang menggunakan senjata api yang terjadi pada hari Kamis, 10 Juli 2014 sekitar pukul 15:00 WIB di pangkalan VI, Cikeuting Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
Dua pelaku, “AS” alias Manto dan “BDG” alias Bodong tewas setelah diterjang timah panas oleh petugas. Sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter MX bernomor polisi B-4620-KLQ, 1 pucuk senjata api jenis revolver rakitan isi peluru laras panjang kaliber 5,56 mm dan 1 pucuk senjata api jenis FN berikut magazin berisi 6 butir peluru disita petugas.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota, Kompol Ujang Rohanda memaparkan bahwa komplotan pelaku memang sudah merencanakan perampokan ini sebelumnya. “Perampokan ini sudah terencana, sebelumnya pun kami sudah mendapat info namun belum pasti dimana tepatnya sasaran operasi yang mereka targetkan, lalu kami menyebar petugas,” paparnya.
Ujang menambahkan bahwa komplotan pelaku sengaja mengincar uang gajian karyawan PT JUAHN yang di ambil dari WOORI BANK di bilangan Cibubur sebesar Rp. 1,4 Milyar. “Yang mereka incar ialah uang gaji karyawan PT JUAHN sebesar Rp. 1,4 Milyar, per tanggal 10 itu mereka (karyawan) gajian,” tambahnya.
Kejadian bermula disaat kecurigaan petugas yang sedang melaksanakan pengamanan disebuah Bank pada sebuah sepeda motor yang dikendarai para pelaku membuntuti salah seorang nasabah yang baru saja mengambil sejumlah uang di Bank. Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara, pelaku “BDG” dan “AS” diberhentikan oleh anggota Resmob, AKP Bambang S Nugroho namun para pelaku melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api milik mereka yang akhirnya “BDG” dilumpuhkan oleh Bambang setelah ditembak di dada kanan dan kirinya. Kemudian “AS” segera dilumpuhkan oleh AIPDA Nono Sugihartono dengan ditembak ke arah badan pelaku.
Setelah berhasil melumpuhkan kedua pelaku, tim Resmob Polres Bekasi Kota melakukan penyisiran di TKP dan mengamankan pelaku “AY” yang sedang menunggu komplotannya. Terhadap pelaku patut diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan yang menggunakan senjata api melanggar pasal 365 KUHP atau pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
(Wok)