JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam putusannya menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Nurul Sumarheni.
Hal itu terungkap saat gelaran sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan Putusan Perkara NO.71-PKE-DKPP/IV/2019 pengadu Amsar, Wiraswasta dan Teradu Nurul Sumarhaeni Ketua KPU Kota Bekasi di Ruang Sidang DKPP, Lt.5, Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (17/07/2019).
Sanksi diputuskan kepada Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni karena terbukti telah melakukan kesalahan melanggar kode etik terkait penyelenggara pemilu beberapa waktu lalu.
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Nurul Sumarhaeni,” putus ketua Majelis DKPP, Muhammad dan didampingi anggota majelis, Teguh Prasetyo, Ida Budhati dan Alfitra Salam di kantor DKPP Jalan Thamrin, Jakarta.
Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat teradu melakukan empat kesalahan yaitu,
1. Teradu telah lalai dan tidak cermat dalam pendistribusian dan pengakutan surat suara pemilu tahun 2019.
2. Terbukti tidak teliti, tidak cermat, dan tidak menaati SOP melaksanakan pendistribusian logistik pemilu.
3. Terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
4. Tindakan teradu dengan pasal 6 ayat (2) huruf d, pasal 6.ayat (3) huruf a, pasal 11 hiruf a dan c, dan pasal 15 huruf f, g, dan h peratutan DKPP RI No 2 tahun 2017 tentang kode penyelenggara pemilu.
Karena itu, DKPP memerintahkan KPU Jawa Barat dan juga Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan.(RON)