CIKARANG – Gaji Cleaning Service yang bekerja di Komplek perkantoran Pemkab Bekasi jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2018 yang diketahui sebesar Rp3,8 juta.
Dalam pengelolaan tenaga kebersihan, Bagian Umum Setda Pemkab Bekasi bekerjasama dengan pihak ketiga/Outsourcing Sehingga, pihak ketiga yang menggaji mereka.
Selain jauh dari UMK, gaji mereka hanya Rp. 1 juta per bulan.
Dan Sampai dengan saat ini pekerja Cleaning Service tersebut belum dibayar gaji nya sudah dua bulan Juli dan Agustus.
YLBH Bekasi Raya Deni Wijaya SH. sebagai Kuasa Hukum dari persatuan cleaning service komplek perkantoran Pemda kab Bekasi menilai Pemkab Bekasi telah menjerumuskan PT sebagai pihak ketiga/Outsourcing sebagai pemenang lelang yang tertera di Surat Perintah Kerja (SPK) per tanggal 3 Juli Bukti pemerintah pemkab bekasi telah menabrak dan melacurkan uu no 13 th 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Hal itu ia sampaikan saat beraudiensi dengan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Yudi Darmansyah SH.
“Sudah bertahun-tahun kami mendapatkan upah kurang layak. bukannya tidak mau bersyukur, karena gaji Rp. 1 Juta untuk menjalani kehidupan saat ini bersama keluarga merupakan suatu hal yang memprihatinkan. Oleh sebab itu, kami berharap para wakil rakyat bisa memperjuangkannya,” katanya. Ketua Persatuan Cleaning Service Gandil sapaan akrabnya.
YLBH Bekasi Raya Deni Wijaya s. ini berharap, cleaning service pekerja CS mendapatkan gaji yang wajar yaitu UMK sesuai uu Ketenagakerjaan karna mereka pekerja yang dikelola pihak ketiga/Outsourcing maka harus tunduk pada uu Ketenagakerjaan.
Ia berharap DPRD Kabupaten Bekasi dapat menindaklanjuti keluh kesah yang mereka sampaikan. “Biar bagaimana pun, kita semua rakyat Kabupaten Bekasi yang perlu diperjuangkan hak kesejahteraannya,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi, Yudi Darmansyah SH. mengatakan, dirinya akan berkomunikasi dengan Badan Anggaran (Banggar) dan Bagian Umum Setda Pemkab Bekasi, terkait masalah upah dibawah UMK para pekerja cleaning service.
“Pada hakikatnya kita terima dan apresiasi para pekerja cleaning service telah menyampaikan aspirasinya kepada kami (anggota DPRD). Dan nantinya hal ini akan kita bahas supaya CS Pemda Bekasi dapat upah layak, tentunya UMK sesuai uu Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Audiensi : Sejumlah cleaning service dan YLBH Bekasi Raya Deni Wijaya SH. di Pemkab Bekasi menyampaikan aspirasi ke DPRD Kabupaten Bekasi. Upah mereka jauh di bawah UMK.