JAKARTA – Deputi Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi, Dewi odjar ratnakomala menegaskan, masyarakat bisa melaporkan adanya pemalsuan SNI.
Jika masyarakat menemukan adanya pemalsuan SNI dipersilahkan melapor ke BSN, Kementerian atau bisa juga ke pemerintah daerah setempat.
“Kami terbuka untuk masyarakat luas jika menemukan logo SNI yang palsu bisa melaporkan temuan itu. Melaporkan kemana, ke Kementerian, ke BSN, dan pemerintah daerah,” jelasnya dalam keterangan pers di gedung Manggala Wanabakti, Rabu, 27/8/2014.
Sementara itu, Deputi Bidang Penelitian dan Kerjasama Standardisasi, Kukuh tidak menampik adanya pemalsuan SNI. Ironisnya, sebagai badan yang mengeluarkan standardisasi, BSN justru tidak mempunyai aturan atau legalitas untuk turun kelapangan melakukan tinjauan langsung atau tindakan.
“Tidak ada aturannya yang memberikan akses BSN melihat kelapangan. Justru, adanya pengawasan di Kementerian Perdagangan, karena mereka yang mungkin punya datanya. Contoh, produk elektronik banyak dipalsukan, ada tanda SNI, tapi setelah dibawa ke lab ternyata tidak memenuhi standar SNI,” tegasnya.
Pemalsuan SNI harus dipidana. Konteks pengawasan dilapangan belum optimal, itulah yang masih disayangkan. Ada dugaan mafia dalam pemalsuan SNI tersebut.
“Diduga ada mafia yang memalsukan SNI,” katanya.