TAMBUN SELATAN – Kepala Dinas BPLH Kabupaten Bekasi M.A Supratman mengungkapkan, sudah melakukan teguran terhadap 15 perusahaan dan pabrik yang diduga kuat terlibat dalam pencermaran.
“Kami sudah melakukan peneguran ke pabrik-pabrik tersebut, dimana dalam peneguran sudah kurang lebih 15 perusahaan,” tegasnya.
Jika hasil pemeriksaan nanti terbukti bersalah, maka akan dijerat hukum dimana bisa dikenakan sanksi maksimal 10 tahun penjara ataupun 10 miliyar.
Lanjut kadis dalam hal ini BPLH terus berupaya agar kali atau sungai di Kabupaten Bekasi tidak lagi dikotori dengan limbah pabrik yang membuat kerugian kepada masyarakat sekitar.
“Dalam penyidikan 15 perusahaan dan tinggal menunggu data-data lengkap dan keputusan dari jalur hukum,” pungkasnya.