Bos Intan adv: "Saya baru tahu setelah Pemkot Bekasi mengeluarkan izin"

 

Iklan rokok di Kota Bekasi yang menuai pertanyaan terkait kebijakan Pemkot Bekasi. (foto (ewok)
Iklan rokok di Kota Bekasi yang menuai pertanyaan terkait kebijakan Pemkot Bekasi. (foto (ewok)

BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI SELATAN – Agus Suparman berkilah tidak tahu menahu perihal titik billboard miliknya yang terletak di JPO (Jembatan Penyeberangan Orang) Mall Metropolitan itu menyalahi Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa rokok tembakau bagi kesehatan. “Saya baru tahu (melanggar aturan) setelah izin keluar dari Pemkot Bekasi.” ujarnya kepada beritabekasi.co.id baru – baru ini.

 
Kemudian Agus menambahkan bahwa kontrak PT. HM Sampoerna (dengan Intan Adv) yang terletak melintang di jalan protokol ini akan segera habis tahun ini dan tidak diperpanjang masa tayangnya. “Tahun ini kontrak Sampoerna sudah berakhir dan tidak kami perpanjang lagi,” pungkasnya.
 
Sementara itu Anggota DPRD Kota Bekasi, Ratu Tatu menyayangkan iklan rokok bisa berdiri megah di jalan protokol. Dia menuding Pemkot Bekasi tidak teliti ketika memberikan izin pada pihak swasta yang beriklan di Kota Bekasi. “Hal seperti ini sungguh di sayangkan bisa terjadi, seharusnya Pemerintah Kota Bekasi melalui dinas-dinas terkait bisa lebih teliti lagi dalam memberikan izin reklame atau media luar ruang,” ujarnya.
 
Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, seharusnya Pemerintah Kota Bekasi juga peduli terhadap bahaya rokok terhadap generasi muda. “Tujuan PP 109 tahun 2012 sendiri sudah jelas, bahwa kita semua terutama Pemerintah harus peduli dan tanggap dengan bahaya rokok kepada generasi muda, makanya segala macam tentang rokok itu di atur oleh PP 109 tahun 2012,” tambah wanita yang biasa di panggil bunda ratu ini.

“Iklan rokok tersebut harus di tinjau kembali sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, masih banyak kok cara lain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan cara yang tidak melanggar peraturan,” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan, kami belum bisa mendapatkan keterangan dari instansi-instansi terkait yakni: BPPT, DISPENDA (Dinas Pendapatan Daerah) dan DPPPJU (Dinas Pertamanan Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum) dikarenakan susah sekali ditemui di tempat kerjanya. (wok)