BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI BARAT – Sudah lama warga Bintara Jaya, Kota Bekasi resah karena banyaknya penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. Setidaknya 30 orang meninggal dengan sia-sia karena over dosis mengkonsumsi narkotika sejak tahun 2006 sampai 2014. Atas dasar itulah warga berinisiatif melaporkan penyalahgunaan narkotika di wilayahnya ke Badan Narkotika Nasional (BNN).
Menindaklanjuti laporan warga atas penyalahgunaan narkotika di Bintara Jaya, Kota Bekasi, pihak BNN melakukan penyelidikan pada laporan tersebut. Berdasarkan pemantauan pada hari Selasa (12/08/14), tampak seorang pria bertransaksi di depan rumah seorang bandar yang bernama Chinthia (29) alias Iyo.
Seusai transaksi, BNN segera melakukan penangkapan terhadap pria yang kemudian diketahui bernama Abdul Rouf (37). BNN menyita heroin seberat 0,9 gram dari tangannya ketika ditangkap. Rouf mengaku bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari Chinthia alias Iyo.
BNN langsung menangkap Chinthia di rumahnya, Perumahan Masnaga Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Petugas langsung menggeledah dan menemukan 16 paket heroin seberat 4,18 gram.
Sementara itu Deputi Pemberantasan Narkotika BNN, Deddy El Hakim memaparkan bahwa Chinthia adalah bandar yang juga mantan pengguna yang pernah direhabilitasi di Parmadi Siwi pada tahun 2004 silam. Kemudian Rouf, lanjutnya adalah merupakan pengguna murni.
“Chinthia adalah bandar yang juga mantan pengguna, sedangkan rouf berdasarkan asesmen dan pemeriksaan kami adalah hanya sebagai pengguna dan bisa dipastikan Rouf tidak termasuk jaringan narkoba,” pungkasnya. (wok)