BEKASI SELATAN – Nasib belasan ribu Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkup Pemkot Bekasi kini tengah terkatung-katung. Pasalnya, per tanggal 28 November 2023, kabarnya TKK sudah tidak ada lagi atau dihapuskan. PHK massal bisa tidak terelakkan, jika Pemkot Bekasi tidak bisa mencarikan solusi dan menentukan nasib TKK yang sudah ada sejak tahun 2005.
Terbaru, kabarnya juga para TKK selanjutnya harus mendaftar ke LPSE (Lembaga Pengadaan Sistem Elektronik) dan disebut PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan).
Saat diwawancara awak media, Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad mengatakan, dirinya sedang mempelajari terlebih dahulu terkait itu.
“Ini lagi kita pelajari terlebih dahulu. Karena terus terang saya harus mempelajari secara cermat dan detail, sehingga tidak menimbulkan keresahan,” kata Gani sapaan akrabnya, usai menggelar rapat di Aula Nonton Santhonie Gedung 10 Lantai Plaza Pemkot Bekasi Jalan A Yani Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, Kamis (5/10).
Lanjut dia. Akan tetapi prinsipnya perlu digaris bawahi ini tidak ada PHK massal TKK di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
“Pokoknya kita ikuti aturan yang sudah ada secara nasional. Saya perlu waktu untuk mempelajari hal ini. Kita (Pemkot) tidak bisa sendiri-sendiri karena ada Garden. Prosesnya saya perlu waktu sabab saya baru di sini,” tukas Gani.
Diwaktu dan tempat yang sama, Sekda Kota Bekasi, Junaedi mengaku, nanti akan ada kepwal. Itu kan mengenai lelang itu sebetulnya tidak seperti lelang kaya biasanya.
“Akan ada persyaratannya, kita memang mengikuti dari pusat,” singkatnya.
Sementara, ditempat yang sama juga. Kepala BKPSDM, Nadih Arifin menjelaskan, bahwa ini prinsipnya tidak ada pemberhentian TKK di Kota Bekasi dan tidak ada pengangkatan TKK baru.
“Ini hanya mekanismenya saja menggunakan LPSE. Ini yang daftar menjadi TKK bukan dari luar hanya yang sudah menjadi TKK, kalau gaji kembali kepada kemampuan keungan daerah dan itu sudah dibahas,” tutupnya.
Terpisah, kepala BPKAD Kota Bekasi Sudarsono ketika dikonfirmasi menyebut anggaran untuk TKK masih dianggarkan pada tahun 2024. Namun, dia mengatakan mempersilakan menanyakan teknisnya dengan BKPSDM.
“Masih di anggarkan bang, teknisnya silahkan dengan OPD BKPSDM,” jawab Sudarsono, melalui pesan WhatsApp.(RON)