BEKASI SELATAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi memberikan kesimpulan terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu dan netralitas ASN yang pamer jersey nomor 2 di stadion Patriot Chandrabhaga. Bawaslu Kota Bekasi memutuskan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
“Berdasarkan keterangan pelapor, saksi, terlapor dan ahli tidak terdapat dugaan tindakan pidana pemilu dan tidak ada tindakan pelanggaran kode etik ASN pada kegiatan tersebut,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin, saat konferensi pers, di kantor Bawaslu, Senin (22/01/2024).
Sodikin membeberkan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan saksi. Menurut keterangan terlapor, saat penyerahan secara simbolis dan seremonial posisi jersey masih tertutup. Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan konfirmasi ke kordinator (pertandingan).
“Kita mintai keterangan kordinator (Camat Bekasi Selatan). Hasil yang didapat adalah karena jersey nomor 1 itu kiper, nomor 2 itu memudahkan saja setelah nomor 1 diambil. Jadi persoalan citra diri ini yang tidak terpenuhi, kita tidak bisa berdasarkan asumsi,” ujarnya. Menurutnya, citra diri berdasarkan PKPU 15 pasal 22, ayat 4 berbunyi citra diri nomor urut dan gambar atau photo.
“Kalau tidak memenuhi, bisa kita bilang citra diri, kan (gak) begitu,” tandasnya.(RON)