BEKASI SELATAN – Warga Jatikarya yang mengaku selaku ahli waris tanah yang saat ini dibangun perumahan Perwira Menengah TNI (Pati) di Jalan Raya Kalimanggis, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna melakukan audensi dengan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, jalan Veteran, Bekasi Selatan, Senin (9/9/2019).
Hadir dalam pertemuan tersebut, Kuasa hukum Ahli Waris, Dani Bahdani, SH, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto, sejumlah ahli waris. Sedangkan pihak PN Bekasi di wakili Humas PN Kota Bekasi, Djumyanto.
Kuasa hukum Ahli Waris Dani Bahdani, SH mengatakan, Audensi dengan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, pihak ahli waris ingin menyampaikan aspirasi terkait status tanahnya. Ahli waris juga menuntut agar PN Kota Bekasi segera mencairkan dana konsinyasi yang dititipkan oleh Jasa Marga kepada PN Kota Bekasi sebesar Rp 218 miliyar untuk ganti rugi lahan yang terimbas pembangunan jalan tol.
“Kalau dalam waktu dekat tidak dicairkan, warga mengancam akan menduduki tanah-tanah mereka, terutama yang telah dibangun jalan tol,” kata kuasa hukum ahli waris, Dani Bahdani, SH.
Ia mengatakan, sejumlah Ahli waris sangat menyayangkan dalam pertemuan itu tidak dihadiri oleh Ketua PN Bekasi. Pasalnya, pihak ahli waris mengaku sangat berharap dapat dipertemukan langsung dengan Ketua PN Kota Bekasi. Mereka ingin mempertanyakan hal-hal yang masih menghambat terealisasinya hak-hak mereka atas tanah sengketa tersebut.
“Yang pasti ahli waris kecewa dengan audiensi itu. Mereka inginnya ketemu dengan Ketua Pengadilan. Karena selama ini kok dipertemukannya dengan Djumyanto (Humas PN Kota Bekasi) terus, yang notabene bukan juru sita perkara kita. Ini ada apa?” papar Dani.
Meski demikian, Dani mengatakan pihaknya tetap menyampaikan setidaknya dua poin penting kepada PN Kota Bekasi. Pertama, ahli waris meminta agar PN Kota Bekasi melayangkan surat teguran kepada Menteri Pertahanan (Menhan) dan Panglima TNI terkait aktivitas pemagaran di lahan sengketa tersebut.
“Karena pemagaran itu telah melanggar putusan perkara Nomor 199 Tahun 2000, yang telah diletakkan sita jaminan dan ada putusan sela yang melarang Menhan dan Panglima TNI melakukan pembangunan baik yang sedang maupun yang akan di atas tanah itu,” tegas Dani.
Humas PN Bekasi, Djumyanto mengucapkan terima kasih kepada warga dan kuasa hukumnya telah datang ke Pegadilan Negeri Bekasi untuk menyampaikan aspirasinya.
“PN Bekasi pada prinsipnya sudah menangkap aspirasi warga dan kuasa hukumnya,” ucap Djumyanto.
Sementara itu, di tempat yang sama Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto yang juga turut hadir dalam audiensi tersebut mengaku senang atas pertemuan antara ahli waris dan PN Kota Bekasi. Menurutnya setelah audiensi muncul frame yang sama antara kedua belah pihak.
“Saya pikir hasilnya bagus. Muncul fram yang sama. Intinya kita semua berharap sengketa ini segera selesai. Warga atau ahli waris yang telah menunggu sekian lama juga bisa segera memiliki kepastian hukum,” ujarnya.(RED)