7 Orang KPPS TPS 41 Bekasi Terancam 3 Tahun Penjara

Pemeriksaan tujuh orang KPPS di ruang Keamanan Negara (Kamneg) Polres Bekasi Kota.
Pemeriksaan tujuh orang KPPS di ruang Keamanan Negara (Kamneg) Polres Bekasi Kota.

BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – 7 orang Anggota KPPS TPS 41 Pondok Ungu Permai, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara memenuhi panggilan Penyidik Polres Bekasi Kota, Kamis (17/7).
Pemanggilan ketujuh KPPS itu dilakukan untuk menindaklanjuti ditemukannya 30 surat suara yang rusak saat penghitungan suara pada Pilpres 9 April 2014 lalu.
“Hari ini penyidik Polres sedang melakukan pemeriksaan kepada tujuh anggota KPPS dan menghadirkan 4 orang saksi,” ujar ketua Panwaslu Kota Bekasi, Ismail saat ditemui di kantor Polres Bekasi Kota.
Pemeriksaan terhadap ketujuh KPPS dilakukan sejak pukul 8.00 WIB diruangan tertutup bagian Keamanan Negara (Kamneg) Polres Bekasi Kota dan hingga sore ini pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada ketujuh anggota KPPS tersebut
Panwaslu menduga kerusakan ke-30 surat suara sengaja dilakukan oleh tujuh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 41 Kaliabang Tengah, Bekasi Utara tersebut.
Ismail menambahkan, berdasarkan keterangan saksi, ada sebuah paku yang diletakkan di atas meja penghitungan suara. Ketika ada surat suara yang tercoblos untuk Jokowi-JK maka anggota KPPS tersebut dengan sengaja menekan surat suara tersebut hingga mengenai paku yang ada di meja agar suara untuk pasangan Jokowi-Jk menjadi tidak sah.
Ketujuh anggota KPPS tersebut melanggar Pasal 234 UU Nomor 42 Tahun 2008 dengan ancaman kurungan penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun.
Perlu diketahui, TPS 41 menjadi satu-satunya TPS di Kota Bekasi yang menggelar pemilihan ulang yang dilakukan pada senin (14/7) lalu. Hingga berita ini diturunkan pemeriksaan kepada ketujuh KPPS.
(wok)