CIKARANG UTARA – Wakapolresta Bekasi, AKBP Benny Ganda Sudjana mengungkapkan, ada 7 anggota Polresta Bekasi yang diajukan pemecatan dengan tidak hormat lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan tersangkut pidana.
“Dari 30 anggota kepolisian yang diproses hukum, 7 diantara diajukan Pemecatan Dengan Tidak Hormat, karena melakukan pelanggaran kode etik maupun pidana,” katanya.
Perwira berpangkat melati dua ini juga mengatakan, mereka yang terkena sanksi berat sebelumnya sudah melalui proses pemeriksaan, proses sidang kode etik.
“Propam Polresta telah memeriksa mereka, beberapa di antaranya tinggal menunggu surat keputusan Kapolda, dan sebagian lainnya masih proses pengusutan dan persidangan kode etik.Ini adalah bentuk ketegasan dari kepolisian,” tegas dia.
Hukuman untuk anggota Polri yang melanggar kedinasan dan tindak pidana, maka akan dikenakan sanksi berupa kurungan selama 21 hari, tidak naik pangkat, tidak boleh mengikuti pendidikan sesuai dengan Peraturan Kapolri.
“Banyak macam pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kami, masyarakat boleh mengadu bila memang terjaadi tindakan yang dilakukan oleh polisi,” tandasnya.