JATIASIH – Sebanyak 646 petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kecamatan Jatiasih resmi dilantik, Senin (22/01/2024) malam.
Pelantikan PTPS digelar di lapangan futsal Delta Jatimekar, yang dihadiri langsung Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Jhonny Sitorus dan Chairunisa Marzoeki. Hadir juga Camat Jatiasih Ashari dan Ketua Panwascam Kecamatan Jatiasih H Saeffudin beserta jajarannya.
Ketua Panwascam Jatiasih, H Saefuddin mengatakan selamat atas dilantiknya 646 PTPS Kecamatan Jatiasih.
“Sekarang bapak/ibu sudah sah manjadi petugas PTPS. Saya harap petugas PTPS bisa bekerja dengan baik sebagai pengawas pemilu,” ucapnya.
Saefudin menjelaskan tugas PTPS menurut UU 7 tahun 2017
Pasal 114 yakni mengawasi Persiapan pemungutan suara, Pelaksanaan pemungutan suara, Persiapan penghitungan suara, Pelaksanaan penghitungan suara dan Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
Sedangkan wewenang PTPS menurut UU 7 tahun 2017 pasal 115 yaitu pertama menyampaikan keberatan dalam hal ditemukanya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/penyimpangan administrasi pemungutan dan perhitungan suara, kedua, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan suara dan perhitungan suara, ketiga menerima laporan/temuan dugaan pelanggaran pemilu dan menyampaikan pada panwaslu kecamatan melalui panwaslu desa/kelurahan, terakhir keempat, Pencegahan dugaan pelanggaran pemilu.
Dirinya berharap petugas PTPS yang dilantik bisa bekerja secara profesional dalam pengawasan di pemilu 2024.
“Agar pengawas TPS terpilih betul betul menjaga netralitas dalam menjalankan tugas. Saya tidak segan untuk mem PAW PTPS jika terbukti tidak netral dalam tugasnya,” pungkasnya.
Selesai dilantik, kegiatan dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis (BIMTEK) ini. Bimtek ini merupakan pelatihan mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Materi Bimtek dijabarkan terkait teknis dalam mengawasi berjalannya pencoblosan.(RON)