500 Motor Terjaring, 250 Pajak Habis dan 49 Langsung Tilang

Razia gabungan di Kota Bekasi, 2/7/2014.
Razia gabungan di Kota Bekasi, 2/7/2014.

KOTA BEKASI – Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) Kota Bekasi bekerja sama dengan Satlantas Polres Bekasi Kota merazia kendaraan bermotor yang belum bayar pajak kendaraan. Hasilnya tidak kurang dari 250 pengemudi kendaraan menandatangani surat pernyataan siap membayar pajak kendaraan. Budiman, kepala seksi pendataan dan penetapan, Dispenda Kota Bekasi menjelaskan bahwa Kegiatan triwulan Dispenda ini bertujuan menyadarkan pengguna kendaraan dalam membayar pajak dan juga mendata KTMDU (Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang).
“Kegiatan triwulan ini kami selenggarakan bersama Satlantas Polres Bekasi Kota untuk menjaring pengguna kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan dan juga mendata kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang serta untuk meningkatkan PAD Kota Bekasi,” ujar Budiman.
Tidak hanya menjaring yang belum membayar pajak, Satlantas Polresta Bekasi Kota juga sekaligus melakukan razia terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara. Seperti menindak pengendara yang Surat Izin Mengemudinya (SIM) sudah kadaluarsa atau malah tidak lengkap surat-suratnya.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Bekasi Kota AKP Suryono mengatakan pihaknya hanya menindak pelaku pelanggar lalu lintas. Sampai saat ini Polresta Bekasi Kota sudah menilang 46 kendaraan yang melakukan pelanggaran. “Untuk yang belum membayar pajak, kami tidak berhak menilang. Kami mengarahkannya kepada Dispenda. Namun, jika ketahuan melanggar lalu lintas, itu baru kami tindak dengan penilangan,” ujar Suryono.
Operasi gabungan ini merupakan program rutin Dispenda Kota Bekasi yang dilakukan per-triwulan. Kendaraan di Kota bekasi yang ternyata belum membayar pajak diwajibkan untuk segera membayar ke Samsat terdekat. Sedangkan kendaraan dari luar Bekasi yang terkena razia ini, juga tetap dilakukan pendataan. Budiman mengatakan razia ini dilakukan selama dua hari di sisi Jalan Ahmad Yani pada pukul 09.00 hingga 12.00 sejak kemarin.
Sampai saat ini Dispenda telah melakukan pemberhentian terhadap 500 kendaraan beroda dua untuk diperiksa pajaknya. Ternyata, sekitar 250 kendaraan roda dua kedapatan belum membayar pajak. Bagi kendaraan yang belum membayar pajak, Dispenda menyediakan tempat khusus untuk pengendara agar langsung dapat didata. Setelah didata, pengendara yang kedapatan belum membayar pajak diminta segera mengurus ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat.
(wok)