
BANDUNG – Ketua tim JPU Kejati Jawa Barat, Cut Leli mengatakan, sebenarnya pihaknya memanggil sejumlah saksi lainnya. Namun saat sidang digelar, hanya enam dari total tujuh orang saksi yang sedianya menghadiri agenda sidang kali ini.
“Ada 7 sebenarnya, tapi yang datang cuma 6,” ujarnya usai persidangan.
Cut menambahkan, dari enam saksi yang hadir, tiga diantaranya merupakan pejabat/mantan pejabat di Kabupaten Bekasi. Sedangkan tiga lainnya adalah kontraktor pelaksananya.
“Tadi harusnya keenam saksi memberikan keterangan, tapi karena waktunya sudah sore dan majelis hakim memutuskan untuk menundanya, jadi cuma 3 orang yang bersaksi. Kontraktornya belum, Insya Allah minggu depan,” ucapnya.
Selain mantan Sekda, lanjut dia, mantan Ketua DPRD dan mantan Kepala Bappeda, tiga kontraktor yang sedianya memberikan keterangannya, masing-masing Pardi, Gusti, dan Edenta.
Sedangkan, seorang lagi adalah Bupati Bekasi periode 2012-2017.
“Satu lagi Bupati Bekasi saat ini. Bu Neneng. Sedianya beliau hadir hari ini, tapi saya tidak tahu mengapa yang bersangkutan tidak hadir, padahal kami sudah kirimkan undangan sidang sebagai saksi. Tidak ada konfirmasi juga dari yang bersangkutan,” bebernya.
Terpisah, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, justru mengaku tidak tahu menahu perihal pemanggilan atas dirinya sebagai saksi kasus Islamic Centre.
Bahkan mengaku belum menerima surat undagan panggilan sidang yang dimaksud
“Sya gak ada undangan tuk sidang,” ujarnya dari pesan singkat Whatsup (WA) saat dikonfirmasi.