Kejari Cikarang Kantongi Bukti, Kasus Lisdes di Teruskan

Kantor Kejari Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kantor Kejari Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

BERITABEKASI.CO.ID, CIKARANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cikarang, Raymond Palopessy, mengatakan jajarannya sudah menerbitkan surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap kasus Listrik Desa (Lisdes), surat itu dikeluarkan Rabu (07/05/2014).
“Ya benar, hari ini saya telah tanda tangani sprindik kasus lisdes tersebut,” terangnya, Rabu kemarin.
Raymond menambahkan, naiknya status itu sudah sesuai mekanisme yang ada. Tahapan demi tahapan penyelidikan sudah terlampaui. Semua keterangan saksi yang dibutuhkan, lanjutnya, telah cukup untuk menggiring kasus ini menuju penyidikan. “Minimal kami sudah kantongi dua alat bukti berupa petunjuk dan surat-surat serta dokumen yang diperlukan. Saksi-saksi pun sudah berikan keterangannya, tunggu apa lagi,” ucapnya. Selanjutnya kata dia, dirinya telah menyerahkan sepenuhnya kepada Pidsus untuk menindaklanjuti terkait hal tersebut. Ia pun berharap kasus ini bisa terselesaikan dengan cepat dan diketahui oleh masyarakat luas. “Biarkan kami periksa dulu, usut tuntas kasus ini sampai akhir. Hukum harus ditegakkan, tak pandang bulu, biar masyarakat tahu,” jelasnya.
Terkait hal itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) pada Kejari Cikarang, Evan Satrya, menjelaskan telah panggil 50 rekanan yang diduga terlibat dalam penyelewengan kasus listrik desa. Pidsus juga sudah melakukan kroscek lapangan di 54 desa sekaligus selidik ke lapangan. “50 rekanan sudah kami mintai keterangan. 54 desa pun telah kami datangi. Kini saatnya kami lanjutkan kasus ini menuju penyidikan,” ujarnya.
Masih kata dia, pada saat penyidikan, selaku instrumen penyidik, sesuai KUHAP UU nomor 8 tahun 1981, diperbolehkan melakukan pemanggilan, meminta, serta menjemput secara paksa kepada pihak tertentu yang dipanggil. Jika saat penyelidikan, belum diperbolehkan memaksa dan masih saling tarik ulur. “Namun sejak ditetapkannya penyidikan, kami berwenang lakukan itu,” singkatya.
Terkait siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya mengaku belum bisa berikan nama-nama tersebut. “Nanti kalau sudah ada namanya, pasti kami beri tahu kepada media,” pungkasnya.